Tajuk Informasi Reformasi Birokrasi Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru

KANAL REFORMASI BIROKRASI DISHUB

Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Banjarbaru

E_PROFIL

Collapsible/Accordion Bootstrap 3 with plus-minus Toggle
PROFIL

Tugas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan urusan perhubungan adalah berkewajiban menyediakan lalu lintas angkutan jalan yang tertib, lancar, aman dan nyaman serta terpenuhinya sarana prasarana dan transportasi nyaman, tahan lama, berwawasan lingkungan merata dan berkelanjutan. Menjamin bahwa kendaraan yang bergerak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku sehingga diperlukan adanya pengujian kendaraan bermotor secara berkala dan pengawasan serta pembinaan perbengkelan kendaraan bermotor, selain itu pula terpenuhinya sarana ruang parkir yang cukup, aman dan nyaman sehingga mampu memperlancar arus lalu lintas.

Seiring dengan perkembangan Kota Banjabraru yang terus meningkat, sehingga memberi dampak kepada kebutuhan jalan dan transportasi yang aman dan nyaman yang tentunya dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kebutuhan akan transportasi umum, meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi, tingginya mobilitas angkutan barang dan orang, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas yang masih rendah, kapasitas jalan yang terbatas dan berbagai faktor lainnya. Terjadi peningkatan penggunaan lalu lintas angkutan jalan yang tidak diikuti oleh penambahan jumlah ruas jalan, sehingga terjadinya over kapasitas kemampuan jalan yang menyebabkan kemacetan pada jalan dengan durasi waktu yang beragam, yang ditambah lagi perilaku pengguna jalan yang tidak mematuhi ketentuan berlalu lintas. Terbatasnya anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap pelaksanaan urusan perhubungan yang berakibat pada terbatasnya penyediaan dan pengan sarana dan prasarana perhubungan, sehingga perbaharuan terhadap saran dan prasarana menjadi terbatas demikian pula dengan penambahan sarana dan prasarana baru yang harus dipenuhi untuk jalan-jalan yang baru atau jalan lama yang belum sarana dan prasarana pendukung jalan tersebut.

Salah satu trobosan baru yang akan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor dengan tugas pokok melaksanakan adalah upaya untuk mengoptimalkan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dan pengawasan serta pembinaan perbengkelan kendaraan bermotor, sehingga kendaraan yang digunakan oleh masyarakat Banjarbaru aman dan terjamin keselatannya untuk dipergunakan dijalan raya, alih teknologi coba diterapkan dari yang berupa buku ke bentuk kartu, namun sampai saat ini belum berjalan sesuai yang diharapkan tentunya kendala utama adalah ketersediaan anggaran yang terbatas, untuk itu kedepannya secara bertahap akan dilakukan perbaikan.

Selain itu koordinasi yang belum optimal sehingga sarana dan prasarana jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat saling lempar tanggun jawab, adanya pembukaan jalan baru yang menjadi koniktivitas pada kawasan bandara internasional Syamsudin Noor masih tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, belum optimalnya pengelolaan ruang parkir yang mestinya menjadi PAD karena keterbatasan sumberdaya aparatur dan sarana pendukung, sehingga masih ditemukan penggunaan karcir yang ilegal, oleh karena itu perlunya pengaturan kebijakan yang perhubungan yang lebih terarah dan tepat sasara sehingga kedepannya apa yang menjadi kewenangan daerah pada urusan perhubungan dapat dijalankan dengan baik.

  1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3);
  2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16);
  3. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 25);
  4. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18);
  5. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 37);
  6. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 60);
  7. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 25);
  8. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Perparkiran (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2019 Nomor 1);
  9. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2013 Nomor 17);
  10. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Bert Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 44);
  11. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah (spip) di lingkungan pemerintah kota banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 3);
  12. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 65);
  13. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok Dan Fungsi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2017 Nomor 59);
  14. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2017 Nomor 84).
Tugas Pokok Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru membantu Walikota Melaksanakan urusan pemerintah Daerah dalam bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota Banjarbaru.
  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan; Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Sarana Prasarana dan Transportasi;
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perhubungan;
  3. Pelaksanaan administrasi penyelengaraan urusan Pemerintah dan pelayanan umum di bidang Perhubungan;
  4. Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Adapun unsur-unsur Organisasi Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru terdiri dari :
  1. Bagian Sekretariat

    Bagian Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Sekretariat mempunyai fungsi :

    1. Penyusunan program dibidang perencanaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Perhubungan;
    2. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan serta kepegawaian dilingkungan Dinas Perhubungan;
    3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
  2. Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan

    Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan dipimpin oleh seorang kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Perhubungan di bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas, Rekayasa dan Data serta Keselamatan Lalu Lintas. Untuk melaksanakan tugas pokoknya Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan mempunyai fungsi :

    1. Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang lalu lintas angkutan jalan;
    2. Penyelenggaraan program pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas, perencanaan, penempatan dan pemeliharaan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dijalan;
    3. Penyelenggaraan program penyusunan dan perencanaan rekayasa lalu lintas jalan kota, provinsi dan nasional dan penyediaan serta pengolahan data lalu lintas;
    4. Penyelenggaraan program pelayanan bimbingan keselamatan dan ketertiban jalan, analisis daerah rawan kecelakaan, serta penanggulangan kecelakaan lalu lintas.
  3. Bidang Sarana Prasarana dan Transportasi

    Bidang sarana prasarana dan transportasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang sarana prasarana dan transportasi yang melakukan sebagian tugas pokok Dinas Perhubungan di bidang pengembangan sarana dan rasarana, pengujian dan perbengkelan serta angkutan dan terminal. Untuk melaksanakan tugas pokoknya bidang sarana prasarana dan transportasi mempunyai fungsi :

    1. Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana prasarana dan transportasi;
    2. Penyelenggaraan program perencanaan penyediaan sarana prasarana perhubungan, penunjukan lokasi rencana pembangunan terminal, dan halte;
    3. Penyelenggara program pengawasan pengujian kendaraan bermotor, usaha perbengkelan umum, pengawasan usaha latihan mengemudi;
    4. Penyelenggaraan program penetapan rencana umum jaringan trayek dan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan.
  4. Unit Pelaksana Teknis Dinas

    Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Kegiatan teknis operasional yang dimaksud adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Kegiatan teknis yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas bertangggungjawab langsung Kepada Kepala Dinas dan wajib menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan informasi dan evaluasi. Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru terdiri dari:

    1. UPT Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor

      Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor yang mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Pengujian Kendaraan bermotor secara berkala dan pengawasan serta pembinaan perbengkelan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas pokoknya. Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi:

      1. Penyelenggaraan program perencanaan penyediaan sarana prasarana perhubungan, penunjukan lokasi rencana pembangunan terminal, dan halte
      2. Penyelenggara program pengawasan pengujian kendaraan bermotor, usaha perbengkelan umum, pengawasan usaha latihan mengemudi;
      3. Penyelenggaraan program penetapan rencana umum jaringan trayek dan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan.
    2. UPT Pengelolaan Perparkiran

      Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Perparkiraan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Kepala Teknis Dinas Pengelolaan Perparkiran yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan perparkiran pada unit pelaksanaan teknis (UPT) Pengelolaan Parkir, mengelola urusan ketatausahaan, umum dan perlengkapan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan pengelolaan asset sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kepala Dinas Perhubungan menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas pokoknya Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Perparkiraan mempunyai fungsi :

      1. Pelaksaan kegiatan penyelenggaraan kegiatan teknis operasional pengelolaan perparkiran di wilayah Kota Banjarbaru;
      2. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan perparkiran diwilayah Kota Banjarbaru;
      3. Pelaksanaan sosialisasi peraturan teknis operasional pengelolaan perparkiran di wilayah Kota Banjarbaru;
      4. Pelaksanaan fungsi lain yan diberikan Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.v
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

    Bidang sarana prasarana dan transportasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang sarana prasarana dan transportasi yang melakukan sebagian tugas pokok Dinas Perhubungan di bidang pengembangan sarana dan rasarana, pengujian dan perbengkelan serta angkutan dan terminal. Untuk melaksanakan tugas pokoknya bidang sarana prasarana dan transportasi mempunyai fungsi :

    1. Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;
    2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
    3. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
created by special edition : Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru