Tajuk Informasi Reformasi Birokrasi Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru

KANAL REFORMASI BIROKRASI DISHUB

Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Banjarbaru

PERADA

PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
 
Penataan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah :
  1. Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah; dan
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:
  1. Harmonisasi
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah:
    1. Telah dilakukan identifikasi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/tidak sinkron;
    2. Telah dilakukan analisis peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/tidak sinkron;
    3. Telah dilakukan pemetaan peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/tidak sinkron;
    4. Telah dilakukan revisi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/tidak sinkron.
  2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah:
    1. Adanya sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan;
    2. Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya rapat koordinasi;
    3. Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya naskah akademis/kajian/policy paper;
    4. Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya paraf koordinasi;
    5. Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya evaluasi.
REALISASI PELAKSANAAN RB  
NO. Penilaian Penjelasan Keterangan View
1 Penataan Peraturan Perundang-Undangan
a Telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus Telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap seluruh kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
b Telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat Revisi atas kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat telah selesai dilakukan, atau tidak ditemukan adanya kebijakan yang tidak harmonis Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB