PERADA
PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penataan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah :
- Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:
- Harmonisasi
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah:
- Telah dilakukan identifikasi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/tidak sinkron;
- Telah dilakukan analisis peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/tidak sinkron;
- Telah dilakukan pemetaan peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/tidak sinkron;
- Telah dilakukan revisi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/tidak sinkron.
- Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah:
- Adanya sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya rapat koordinasi;
- Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya naskah akademis/kajian/policy paper;
- Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya paraf koordinasi;
- Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya evaluasi.
REALISASI PELAKSANAAN RB