PETATO
PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penataan dan penguatan organisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi instansi pemerintah secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga organisasi instansi pemerintah menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). Target yang ingin dicapai melalui program adalah
- Menurunnya tumpang tindih tugas dan fungsi internal instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya kapasitas instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:
- Organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah:
- Telah dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk menilai ketepatan fungsi dan ketepatan ukuran organisasi;
- Telah dilakukan evaluasi yang mengukur jenjang organisasi;
- Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemungkinan duplikasi fungsi;
- Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis satuan organisasi yang berbeda tujuan namun ditempatkan dalam satu kelompok;
- Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemungkinan adanya pejabat yang melapor kepada lebih dari seorang atasan;
- Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kesesuaian struktur organisasi dengan kinerja yang akan dihasilkan;
- Telah dilakukan evaluasi atas kesesuaian struktur organisasi dengan mandat;
- Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemungkinan tumpang tindih fungsi dengan instansi lain;
- Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemampuan struktur organisasi untuk adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis.
- Penataan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah hasil evaluasi telah ditindaklanjuti dengan mengajukan perubahan organisasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
REALISASI PELAKSANAAN RB