Tajuk Informasi Reformasi Birokrasi Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru

KANAL REFORMASI BIROKRASI DISHUB

Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Banjarbaru

PSMSDM

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
 
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah, yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
  2. b. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBM, dimana disiplin SDM pada masing-masing instansi pemerintah;
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
  5. Meningkatnya kinerja di instansi pemerintah;
  6. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing instansi pemrintah.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:
  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah:
    1. Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah dilakukan;
    2. Perhitungan kebutuhan pegawai telah dilakukan;
    3. Rencana distribusi pegawai telah disususn dan diformalkan;
    4. Proyeksi kebutuhan 5 tahun telah disusun dan diformalkan; dan
    5. Perhitungan formasi jabatan yang menunjang kinerja utama instansi telah dihitung dan diformalkan.
  2. b. Proses penerimaan pegawai transparan, obyektif, akuntabel dan bebas KKN
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah :
    1. Pengumuman penerimaan diinformasikan secara luas kepada masyarakat;
    2. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan pasti (online);
    3. Persyaratan jelas, tidak diskriminatif; dan
    4. Proses seleksi transparan, obyektif, adil, akuntabel dan bebas KKN.
  3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah :
    1. Telah ada standar kompetensi jabatan;
    2. Telah dilakukan asessment jabatan;
    3. Telah diidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi;
    4. Telah disusun rencana pengembangan kompetensi dengan dukungan anggaran yang mencukupi;
    5. Telah dilakukan pengembangan pegawai berbasis kompetensi sesuai dengan rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi; dan
    6. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pengembangan pegawai yang berbasis kompetensi secara berkala.
  4. Promosi jabatan dilakukan secara terbuka
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah :
    1. Kebijakan promosi terbuka telah ditetapkan;
    2. Promosi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi telah dilaksnakan
    3. Promosi terbuka dilakukan secara kompetitif dan obyektif;
    4. Promosi terbuka dilakukan oleh panitia seleksi yang independen; dan
    5. Hasil setiap tahapan seleksi diumumkan secara terbuka.
  5. Penetapan kinerja individu
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah :
    1. Terdapat p.enetapan kinerja individu;
    2. Terdapat penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi
    3. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan inidikator kinerja individu di level atasnya
    4. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
    5. Telah dilakukan onitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu;
    6. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pengembangan karir individu; dan
    7. Capaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian tunjangan kinerja.
  6. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah :
    1. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi pemerintah telah ditetapkan;
    2. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi pemerintah telah diimplementasikan;
    3. Adanya monitoring evaluasi atas pelaksanakan aturan disipin/kode etik /kode perilaku instansi; dan
    4. Adanya pemberian sanksi dan imbalan (reward).
  7. Pelaksanaan Evaluasi Jabatan
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah :
    1. Informasi faktor jabatan telah disusun;
    2. Peta jabatan telah ditetapkan; dan
    3. Kelas jabatan telah ditetapkan.
  8. Sistem informasi kepegawaian
    Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah :
    1. Sistem informasi kepegawaian telah dibangun sesuai kebutuhan;
    2. Sistem informasi kepegawaian dapat diakses oleh pegawai;
    3. Sistem informasi kepegawaian terus dimutakhirkan;
    4. Sistem informasi kepegawaian digunakan sebagai pendukung pengambilan kebijakan manajemen SDM.
REALISASI PELAKSANAAN RB  
NO. Penilaian Penjelasan Keterangan View
1 Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
a Perhitungan kebutuhan pegawai telah dilakukan sesuai kebutuhan unit kerja Perhitungan kebutuhan pegawai telah dilakukan sesuai kebutuhan unit kerja Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
b Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah dilakukan Analisis seluruh jabatan dan beban kerja telah dilakukan Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
c Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah sesuai kebutuhan unit kerja dan selaras dengan kinerja utama Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah sesuai kinerja yang dihasilkan Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
2 Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
a Telah diidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi Telah diidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
b Telah dilakukan pengembangan berbasis kompetensi kepada seluruh pegawai sesuai dengan rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
3 Penetapan Kinerja Individu
a Penerapan Penetapan kinerja individu Penerapan penetapan kinerja individu telah dilakukan terhadap seluruh pegawai Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
b Terdapat penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi Seluruh penilaian kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
c Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya Seluruh ukuran kinerja individu sesuai dengan indikator kinerja individu level diatasnya Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
d Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik Pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
e Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu Telah dilakukan monev atas pencapaian kinerja individu secara bulanan Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
f Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pengembangan karir individu/pemberian reward and punishment lainnya Seluruh hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pengembangan karir individu/pemberian reward and punishment lainnya Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
3 Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
a Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi telah ditetapkan Seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi telah diimplementasikan Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
b Adanya monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku Adanya monev atas pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku secara berkala Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
3 Pelaksanaan Evaluasi Jabatan
a Unit kerja telah mengimplementasikan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Unit kerja telah mengimplementasikan SKJ pada seluruh jabatan sesuai kebutuhan unit kerja Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
b Unit kerja telah melaksanakan evaluasi jabatan berdasarkan SKJ Evaluasi jabatan telah dilaksanakan pada seluruh jabatan berdasarkan SKJ dan telah memberikan dampak pengembangan SDM Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
3 Sistem Informasi Kepegawaian
a Sistem informasi kepegawaian dapat diakses oleh pegawai Ya, apabila pegawai dapat mengakses sistem informasi kepegawaian Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB
Laporan Pelaksanaan RB